Informasi Detil Paper


Judul: Kemerosotan Sumberdaya Perikanan dan Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak Sebagai Tantangan Pengembangan Pulau-Pulau Kecil – Studi Kasus Di Provinsi Maluku
Penulis: Welem Waileruny  || email: wimwaileruny@yahoo.com
Jurnal: Prosiding PERMAMA 2011 Vol. 1 no. 1 - hal. 319-328 Tahun 2011  [ Prosiding ]
Keywords:  sumberdaya perikanan, kebijakan pemerintah, pulau-pulau kecil
Abstract: Provinsi Maluku dengan luas wilayah 92% terdiri dari lautan memiliki kandungan sumber-daya perikanan sebesar 2,7 juta ton/tahun. Luasnya wilayah laut dengan kekayaan sumber-daya yang ada seharusnya menjadikan sektor perikanan dan kelautan sebagai tumpuan pembangunan ekonomi daerah. Kenyataan menunjukkan bahwa sampai saat ini kontribusi sektor perikanan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Maluku masih keci. Di sisi lain, tingkat pemanfaatan berbagai jenis sumberdaya perikanan ekonomis penting sudah berada pada batas tangkapan maksimum lestari, bahkan beberapa di antaranya telah mengalami over fishing. Kenyataan seperti ini menjadi ancaman bagi pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku ke depan. Kondisi ini lebih diperburuk dengan hadirnya UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang tersebut mengharuskan pendapatan dari hasil eksploitasi dan ekplorasi sumberdaya perikanan dibagikan merata kepada seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia tanpa memperhitungkan daerah tersebut berpantai atau tidak. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa kekayaan sumberdaya perikanan yang dimiliki Provinsi Maluku tidak dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan utama untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah jika tidak dilakukan pengelolaan yang benar. Hal ini diakibatkan oleh merosotnya kandungan sumberdaya perikanan, ditunjang dengan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak. Kondisi ini menjadi tantangan pengembangan Provinsi Maluku sebagai provinsi kepulauan dengan jumlah pulau kecil terbanyak di Indonesia.
File PDF: Download fulltext PDF PDF

<<< Previous Record Next Record >>>