Informasi Detil Paper


Judul: Implementasi Program Alokasi Dana Desa Di Provinsi Maluku
Penulis: Joana J. Tuhumury  || email: info@mx.unpatti.ac.id
Jurnal: Populis Vol. 9 no. 2 - hal. 21-30 Tahun 2015  [ ISIP ]
Keywords:  implementasi, program, alokasi dana desa
Abstract: Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi berkah bagi desa-desa di seluruh Indonesia Termasuk di Maluku, Menurut UU tersebut setiap desa akan mendapat alokasi dana yang jumlahnya cukup banyak mencapai Rp 1 milliar per desa dengan pola penyaluran menggunakan pola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum, yakni Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP). pola ini bisa berarti jalan, irigasi, waduk dan sebagainya. Pemerintah berharap dengan adanya anggaran dana desa, pembangunan dapat merata. Tidak saja di pusat kota, pembangunan juga merata hingga kepelosok desa. Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Banyak kalangan masyarakat maupun Aparatur Pemerintah desa/Negeri di Maluku yang mempertanyakan tentang penyaluran dana desa yang belum jelas untuk apa dan bagaimana penyalurannya, dengan demikan terjadi polemik yang beredar di masyarakat bahwa penyaluran dana desa belum dipastikan sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU N0 6 Tahun 2014, Bahwa dana yang akan disalurkan oleh desa 1 Milliar ternyata penyalurannya dalam 3 tahap Penyaluran Yaitu 40% untuk tahap 1, Kemudian 30% Untuk tahap ke 2 dan 3 dengan ketentuan syarat yang harus dipenuhi,. Penyaluran dana desa di Provinsi Mengalami beberapa kendala diantaranya beberapa desa/negeri di Maluku tidak memiliki pemimpin defenitif juga banyak desa/Negeri yang masih dalam proses penyusunan Perdes tentang APB Desa. APB desa sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana Desa dan keterlambatan kesiapan Perdes tentang APB Desa setidaknya memiliki korelasi yang sangat kuat dengan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, Untuk mengatasi masalah ini sebenarnya sudah dilakukan dengan menyiapkan tenaga-tenaga pendampingan tetapi belum dapat dimanfaatkan dan diberdayakan secara optimal hingga saat ini. Proses yang cukup lama dalam rekrutmen tenaga pendamping di tengah keterbatasan waktu untuk mengejar penyerapan anggaran, program ini adalah termasuk program baru yang juga membutuhkan proses pengenalan kepada para tenaga pendamping maupun masyarakat. Dengan demikian implementasi UU Desa akan berjalan lancar apabila Pemerintah Kabupaten serius mengawal pemerintah desa menjalankan semua agendanya melalui proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung perencanaan sistimatis serta pengawasan pemerintah pusat maupun daerah agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pelaksanaan bantuan kepada desa.
File PDF: Download fulltext PDF PDF

<<< Previous Record Next Record >>>