Informasi Detil Paper


Judul: Sasi Teripang: Upaya Konservasi dalam Membangun Desa Pesisir
Penulis: Akhmad Solihin  || email: akhmad_solihin@ipb.ac.id
Jurnal: Prosiding PERMAMA 2011 Vol. 1 no. 1 - hal. 33-40 Tahun 2011  [ Prosiding ]
Keywords:  kearifan lokal, sasi teripang, hak ulayat
Abstract: Indonesia memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut, salah satunya adalah sasi teripang di Desa Ohoiren, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Kelembagaan sasi di Maluku telah berlangsung lama secara turun temurun. Namun demikian, sasi teripang sebagai lembaga baru bentukan masyarakat Desa Ohoiren bertujuan menghadapi ekosistem pesisir dan penurunan tangkapan teripang. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah menganalisis dasar hukum pengelolaan berbasiskan kearifan lokal dan sistem kelembagaan sasi teripang dalam pengelolaan perikanan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan analisa dihasilkan bahwa kearifan lokal mendapatkan pengakuan hukum pasca disahkannya UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kelembagaan sasi teripang adalah (1) bentuk pengelolaan dikhususkan untuk teripang pada wilayah tertentu yang ditetapkan; (2) sistem aturan menggunakan tutup dan buka sasi; (3) sistem sanksi menggunakan denda lela; (4) legalitas bersumber pada kebiasaan adat; (4) otoritas sasi teripang bersifat musyarawah; dan (6) unit sosial pemegang hak bersifat individual dan komunitas.
File PDF: Download fulltext PDF PDF

<<< Previous Record Next Record >>>