Informasi Detil Paper


Judul: Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Adat Atas Sumberdaya Alam Di Wilayah Laut Dan Pesisir
Penulis: Jantje Tjiptabudy  || email: universitaspattimura@mahkamahkonstitusi.go.id
Jurnal: Konstitusi Vol. 2 no. 1 - hal. 41-56 Tahun 2010  [ Hukum ]
Keywords:  Hak Konstitusional, Masyarakat Adat
Abstract: Secara konstitusional masyarakat memiliki hak atas sumberdaya alam di wilayah laut dan pesisir sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 B UUD 1945. Tetapi dalam pelaksanaan hak tersebut masyarakat adat diperhadapkan dengan berbagai aturan perundang-undangan yang melemahkan masyarakat adat. Lemahnya hak konstitusional masyarakat adat disebabkan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang seolah-olah tidak mengakui eksistensi masyarakat adat. Hal ini tentu tidaklah tepat karena bertentangan dengan konstitusi sehingga berbagai kebijakan pemerintah tersebut perlu di tinjau ulang untuk di rubah, sehingga kedepannya peraturan perundang- undangan yang dibuat dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat.
File PDF: Download fulltext PDF PDF

<<< Previous Record Next Record >>>